
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (UNPAD) Profesor Romli Atmasasmita berpendapat, ngototnya jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama melakukan banding merupakan sebuah keganjilan dalam dunia peradilan di Tanah Air.
"Ganjil. Harus dicabut (banding) karena ganjil. dalam prakteknya belum pernah ada jaksa banding putusan hakim lebih rendah, dia adanya putusan hakim lebih tinggi. Lantas apa urusannya?" kata Romli ketika dihubungi wartawan, beberpa waktu lalu.
Menurutnya, dalam praktik hukum jaksa dapat melakukan banding jika vonis hakim dirasa tak adil terhadap korban atau pelapor.
"Jaksa itu mewakili siapa? Mewakili korban kan? negara wajib melindungi masyarakat. Lalu minta tolong kemana? Negara, negara diwakili jaksa," ujarnya.
"Korban penodaan kemarin siapa? umat Islam. Jaksa menuntut dua tahun percobaan gak ada masalah toh. Kalau hakim mejatuhkan vonis dua tahun harusnya jaksa gak begitu. Dia gak akan banding dia setuju aja," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang banding putusan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, PT DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk pria yang karib disapa Ahok itu.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. Setelah memeriksa, Majelis hakim baru bisa menetukan waktu persidangan.
0 Response to "Banding Jaksa atas Kasus Ahok Dinilai Ganjil, Inilah..."
Posting Komentar