
Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam berpendapat penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat pornografi merupakan kejahatan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pasalnya, ia melihat penetapan Rizieq menjadi tersangka tidak melalui tahapan yang jelas. Tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan, bahkan rencananya akan diterbitkan red notice.
"Ya ini sebuah kejahatan yang dilakukan aparat. Dia harusnya mengayomi, tetapi ini malah merugikan," kata Usamah saat berbincang dengan Okezone, Kamis (1/6/2017).
Meski demikian, Usamah meaykini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan ikut campur dalam persoalan ini.
"Tetapi saya tidak yakini ini ada kebijakan presiden. Pak Jokowi tidak pernah ikut campur dalam proses hukum, tidak akan intervensi. Jadi aparat (kepolisian) ini bekerja untuk siapa? coba introspeksi," tandas dia.
Ia melanjutan, konten chat pornografi yang diduga dilakukan Rizieq dengan Firza tidaklah benar. Ia tak mempercayai hal itu.
"Kita enggak percaya," tutup Usamah.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus chat pornografi dengan Firza Husein.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan Pasal 9 junto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, sampai penetapan tersangka Ini, pentolan FPI itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi dan belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Bahkan, Habib Rizieq juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencari informasi keberadaan yang bersangkutan.
0 Response to "Parmusi Yakin Presiden Jokowi Tak Intervensi Proses Hukum Kasus Habib Rizieq"
Posting Komentar